Dari 2 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 5 Tersangka Perdagangan Oli Palsu

    Dari 2 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 5 Tersangka Perdagangan Oli Palsu

    PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangka Raya.

    Keberhasilan tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Jumat (6/10/2023) sore.

    Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.

    "Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu, " ungkap Kabidhumas.

    Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima (5) tersangka.

    Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

    Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.

    Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.

    Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar, " tutupnya. (*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dialog di TVRI, Humas Polda Kalteng Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Pentingnya Seks Edukasi Pada Anak Usia Dini

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Sosok Prof Andrie Elia Dimata Praktisi Hukum Dr Mambang Tubil, SH
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Bersama Partai PAN, Rawing Rambang Perjuangkan Nasib Petani Kelapa Sawit
    Anniversary 1th PT Grend Lestari Indah Propertindo Palangka Raya, Miliki Kavling Tanah Aman
    Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka
    Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalteng Gelar Seminar Kesehatan Hadirkan Ade Rai Sebagai Pemateri
    Ditlantas Polda Kalteng Raih Peringkat I Kinerja Terbaik
    Tingkatkan Kelincahan Anjing Pelacak, Unit K-9 Ditsamapta Polda Kalteng Latihan KetangkasanΒ 
    Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Polda Kalteng Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU
    Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polda Kalteng Ajak Masyarakat Ikuti Sejumlah Lomba yang Digelar Polri
    Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Polda Kalteng Bagikan Bekal Kesehatan Berupa Obat dan Vitamin ke Personel Satgas OMP TelabangΒ 
    Rawing Rambang, Sekretaris GAPKI Kalteng: Pemutihan Lahan Masyarakat Kemitraan Diperlukan
    Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
    Batalyon B Pelopor Raih Juara I Lomba Brimob Challenge HUT ke-79 Korps Brimob Polri

    Ikuti Kami