Pergub Kalteng Pungut Pajak Zirkon Naik 4000 Persen, Pengusaha Bakal Gulung Tikar

    Pergub Kalteng Pungut Pajak Zirkon Naik 4000 Persen, Pengusaha Bakal Gulung Tikar
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188.44/88/2023 tentang harga patokan penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan, tanggal 17 Febuari 2023 oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran akan segera dilaksanakan. 

    Pergub yang mengatur tentang patokan pungutan Pajak kepada pihak pengusaha yang berprofesi atau bergelut dalam sektor usaha pertambangan, akan menelan pil pahit tahun ini.

    Dikarenakan akan banyak pengusaha yang selama ini, bergantung berusaha di pertambangan kerakyatan khususnya usaha pasir Zirkon (Puya), gulung tikar. 

     "Yang pastinya akan banyak gulung tikar, karena tidak mampu untuk membayarkan pajak daerah, dari 187 rupiah menjadi 7000 rupiah, " kata salah satu pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya. 

    Berdasarkan salinan surat Putusan Gubernur Kalteng tersebut, yang jadi polemik saat ini adalah hanya jenis mineral bukan logam tertentu saja yang dinaikan dari pajak sebelumnya. 

    Hasil pertambangan mineral logam Batubara tidak dinaikan untuk sektor pajak daerah dan juga produk pertambangan pasir Ekspor lainnya. 

     "Hanya untuk kebutuhan lokal yang sangat signifikan pajaknya dinaikan, lebih dari 4000 persen dari sebelumnya, " ungkapnya. 

    Inilah daftar - daftar harga patokan penjualan Mineral, Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kabupaten/Kota Se - Kalimantan Tengah. 

    Sebelumnya, Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya untuk pungutan hasil Tambang pasir Zirkon hanya 187 rupiah per kg dan untuk Peraturan Bupati (Perbub) Katingan dan Gunung Mas (Gumas), tambang zirkon dipungut pajak daerah 180 rupiah per kg.

    Berdasarkan Pergub Kalteng yang baru diterbitkan tersebut, untuk pasir Zirkon /mentah dari kadar 35 ke bawah, pajak daerah di pungut 7 juta rupiah per ton dan dikalkulasi 7 juta rupiah dikali 25 persen, maka sama dengan 1, 750 juta rupiah. 

    Untuk kadar 35 keatas dari harga jual 8 juta rupiah per ton, dikalikan 25 persen dari harga jual maka dipungut pajak daerah sebesar 2 juta rupiah. 

    Sedangkan untuk kadar 65 keatas adalah produk pabrik yang sudah bersih, maka akan dipungut pajak daerah dari harga jual 29 juta rupiah per ton dikalikan harga jual, maka untuk pajak daerah dikenakan sebesar 7, 250 ribu rupiah. 

     "Berdasarkan himbauan yang diterima, pungutan tersebut akan berlaku dari tanggal 1 Juni 2024 ini, " Sebutnya. 

    Menyingkapi hal ini, tentunya kenaikan yang diterapkan kepada pungutan mineral bukan logam jenis tertentu khususnya pasir Zirkon, akan menjadikan polemik ditengah - tengah masyarakat Kalteng khususnya. 

    Pergub Kalteng tersebut dinilai juga sebagian masyarakat tidak untuk mensejahterakan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani Zirkon selama ini. 

    Malah membunuh sektor usaha yang selama ini menjadi andalan sebagian wilayah masyarakat Kalteng. 

    H Tasmidi, warga desa Timpah, kabupaten Kapuas juga merespon Negatif akan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut. 

    Menurutnya, pergub nomor 188.44/88/2923 akan jadi bom waktu bagi masyarakat Kalteng kedepannya. Karena ini bukannya memperhatikan kesejahteraan masyarakat akan tetapi membunuh usaha masyarakat kecil yang hanya demi mencukupi kebutuhan keluarga sehari - hari. 

     "Dipihak pengepul, zirkon dibeli berdasarkan harga pasaran bisa hanya 7000 rupiah namun saat ini pajak daerah meminta 7000 rupiah maka harus kita jual bagaimana, " ungkap H Tarmiji. 

    Maka itu, pihak - pihak masyarakat yang berusaha selama ini disektor tersebut akan dipastikan gulung tikar dan ekonomi masyarakat akan terhenti otomatis. 

    Harapannya, pemerintah bisa merevisi dan mengevaluasi kembali kebijakan yang telah dikeluarkannya ini, karena bisa jadi ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan yang ada dibumi tambun bungai. //

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota...

    Artikel Berikutnya

    Adv Ajung Suan, SH: Kembali Ditunda, PT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami